MA tolak kasasi Mendagri

mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi menteri di negeri (mendagri) terkait surat keputusan (sk) ujang iskandar-bambang purwanto untuk bupati dan wakil bupati kota waringin barat.

tolak, demikian bunyi amar putusan yang dilansir selama website ma selama jakarta, senin.

putusan ini diputus dalam 22 januari 2013 dengan ketua majelis imam soebchi melalui hakim anggota supandi juga hary djatmiko.

kasasi yang dimohonkan oleh mendagri untuk pemohon i, bupati kota waringin barat ujang iskandar dijadikan pemohon ii serta pemohon iii adalah wakil bupati kota waringin barat bambang purwanto.

Informasi Lainnya:

permohonan ini diajukan setelah sk no 131.62-584 tertanggal 8 agustus 2011 dan dikeluarkan kementerian di negeri (kemendagri) kembali mengangkat ujang-bambang dibuat bupati/wakil bupati kobar agar 5 tahun ke depan di batalkan pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta.

putusan ini dikuatkan dengan ptun lantas dalam 21 maret lalu, makanya para pemohon mengajukan kasasi ke ma.

kisruh ini bermula saat diadakan pilkada kobar di 2010 yang dimenangkan oleh pasangan sugianto sabran-eko sumarno atas pasangan ujang iskandar-bambang purwanto.

atas hasil ini, kubu ujang-bambang yang serta incumbent menggugat kemenangan itu ke mahkamah konstitusi (mk). mk lalu mengabulkan permohonan serta mendiskualifikasi pasangan sugianto-eko.

atas pembatalan kemenangan ini, kubu sugianto sabran-eko sumarno selalu berjuang atas pembatalan kemenangannya oleh mk.

menanggapi putusan kasasi ini, ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyatakan bahwa putusan mk tak dapat dibatalkan.

putusan mk itu tidak mampu dibatalkan, papar akil.