Irjen Joko Susilo mungkin diadili mulai pekan depan

berkas irjen pol djoko susilo sudah dilimpahkan ke pengadilan agar jumlah dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua serta empat selama korps lalu lintas polri 2011 juga tindak pidana pencucian uang.

hari ini berkas ds dilimpahkan ke pengadilan, mungkin sidangnya minggu depan, tutur juru bicara komisi pemberantasan korupsi (kpk) johan budi di jakarta, selasa.

pada senin (1/4), berkas djoko dilimpahkan ke tahap penuntutan supaya dibuat surat dakwaan.

wakil ketua kpk bambang widjojanto menyampaikan bahwa pelacakan aset milik djoko selalu dilakukan biarpun berkasnya sudah p21 (tersedia).

Informasi Lainnya:

terkait kemungkinan aset masih dan terungkap pada persidangan, bambang menyampaikan temuan masih itu dapat digunakan.

dalam undang-undang, penemuan-penemuan di proses persidangan dapat digunakan, didaftarkan kekayaan dan tak mampu dibuktikan asal-usulnya, ungkap bambang.

kpk telah menyita lebih daripada 33 tanah dan bangunan, update tiga stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 kendaraan juga 6 bus sulit milik jenderal bintang dua itu dengan kualitas kurang lebih rp70 miliar.

harta bergerak yang telah disita kpk berupa empat mobil yaitu berjenis jeep wrangler, mpv serena, toyota harrier juga toyota avanza

masih ada enam bus besar yang disita, diantara lain diambil dari yogyakarta dan empat di antaranya sudah diamankan di kurang lebih gedung kpk

kpk menduga djoko melanggar pasal 3 dan ataupun 4 undang-undang no 8 tahun 2010 mengenai pencegahan juga pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pasal 3 ayat 1 juga serta pasal 6 ayat 1 uu 15 tahun 2002 perihal tppu melalui pidana penjara paling berlalu 20 tahun juga denda paling ada rp10 miliar.

untuk angka korupsi simulator, kpk menyangkakan djoko pasal 2 ayat 1 serta pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp perihal penyalahgunaan wewenang serta perbuatan memperkaya diri sehingga berdampak pada keuangan negara melalui hukuman penjara maksimal 20 tahun.