Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr kurun waktu 2004-2009 daripada fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya memenuhi pangglan kpk supaya diperiksa dijadikan saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, kata rama pratama saat datang ke gedung kpk jakarta kurang lebih jam 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa selama jumat (10/5) tapi surat panggilan tinggal ke kpk karena alamat rama pada surat sudah tak banyak di data kependudukan.

saya tegaskan lagi saya diperiksa dijadikan saksi, bukan atas dugaan suap tapi aku belum hapal persis bagaimana yang hendak ditanyakan, kasih saya kesempatan supaya menjalani pemeriksaan lagi, kian rama.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan mengenal ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya kenal melalui ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya pernah diperiksa kpk mengenai angka dugaan suap terhadap anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal dalam april 2009.

rama serta disebut-sebut di persentasi korupsi pajak dhana widyatmika yang ditangani kejaksaan agung.

dalam angka ini kpk telah menetapkan lima orang tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama yang bergerak di bidang impor daging yakni juard effendi juga arya abdi effendi dan direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b atau pasal 5 ayat (2) ataupun pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah adalah uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp mengenai penyelenggara negara yang menerima kejutan serta janji mengenai kewajibannya.

keduanya juga dikenakan disangkakan menggarap pencucian uang melalui sangkaan melanggar pasal 3 ataupun pasal 4 ataupun pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.