Dewan Pers-LPSK siapkan pedoman pemberitaan bagi jurnalis

dewan pers juga lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk) sedang mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi serta korban kepada jurnalis, sehingga jurnalis dicari tahu rambu-rambu saat menjadikan saksi juga korban dijadikan narasumber.

dewan pers serta lpsk berencana memesan nota kesepakatan agar menyusun draf pedoman peliputan di rangka perlindungan saksi serta korban, tutur ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, selama diskusi soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi serta korban, pada jakarta, jumat.

saat ini, lanjut dia, baru ada jurnalis dan belum kenal rambu-rambu ketika ingin menjadikan saksi serta korban sebagai narasumber, padahal usah perlakuan khusus terhadap narasumber dan berstatus dijadikan korban juga saksi.

kalau tidak, sewaktu-waktu jiwa mereka dapat terancam akibat pemberitaan, katanya.

Informasi Lainnya:

menurut dia, tanpa kehadiran mekanisme peliputan yang gamblang saksi dan korban akan rentan dieksploitasi, menarik dengan tersangka maupun wartawan.

jika nota kesepakatan telah beres, dewan pers kemudian ingin mengeluarkan pedoman dan harus dipatuhi seluruh jurnalis. makanya, manakala ada yang melanggar,

maka ingin kami berikan teguran. bila usah, kami ingin mengundang pemilik media, kata yosep.

oleh sebab tersebut, dirinya berharap pedoman itu juga merupakan rujukan terhadap saksi dan korban saat dimintai wawancara oleh jurnalis. saksi maupun korban harus

menjamin kebebasan mengakses info. karena ada angka selama pengadilan yang memerlukan intervensi jurnalis, paparnya.

ketua lpsk abdul haris semendawai, menyampaikan ketika ini pihaknya sedang menyusun bagaimana isi nota kesepakatan melalui dewan pers. apakah sifatnya umum atau juga menyangkut hal-hal teknis lain, tuturnya.

selain dengan dewan pers, papar dia, lpsk juga berencana membeli nota kesepakatan dengan komisi penyiaran indonesia, komisi info pusat, serta sederat lembaga dan berkaitan melalui pemberitaan lain.

lpsk memandang kehadiran nota kesepakatan akan memberi jalan tengah antara menghormati kebebasan pers dan apa melindungi saksi juga korban untuk tetap optimal. pengalaman di pilihan negara, saat terjadi perbedaan penafsiran, bagian saksi serta korban segera membawa ke pengadilan, tuturnya.

komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, banyak faktor yang membeli perusahaan media memiliki porsi lebih selama memberitakan saksi dan korban. ideologi media, orientasi, jadwal, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, serta sikap publik, amat berpengaruh pada pemberitaan, ujar idy.